Divonis Setahun, Mantan Ketua DPRD Demak Ajukan Banding

SEMARANG, suaramerdeka.com – Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun 2003/2004, Nurul Huda dan Mochammad Ghofar dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Nuraini memvonis keduanya dengan hukuman penjara satu tahun denda Rp 50 juta subsider dua bulan serta hukuman membayar uang pengganti Rp 160 juta subsider enam bulan penjara.

“Saya merasa ada yang janggal dengan putusan ini. Mengapa barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikembalikan ke kejaksaan. Padahal di persidangan masih dipersoalkan keabsahannya. Bagaimana objektivitasnya? Kami (Nurul Huda dan Mochammad Ghofar) akan banding,” kata Nurul Huda pada Suara Merdeka, seusai mendengarkan putusan, Selasa (26/6).

Pada sidang tersebut, Nurul yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Demak mengajak JPU untuk melakukan mubahalah. Yakni sumpah yang dilakukan antara dirinya dan JPU. Ajakan ini sudah diajukan tiga kali olehnya pada majlis hakim, namun tetap urung terjadi. “Sumpah disertai permohonan, siapa yang dzolim maka akan segera dicabut nyawanya,” tuturnya.

Sayangnya, terkait pengajuan banding ini Mochammad Ghofar belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Keduanya bersama dengan almarhum Suharmin tercatat menjabat sebagai wakil rakyat DPRD Kabupaten Demak periode 1999-2004. Namun, lantaran sudah meninggal maka almarhum Suharmin tidak diproses. Mereka dinyatakan bersalah pada kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Demak tahun 2003/2004 dengan modus anggaran ganda yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,9 miliar. Dari nominal itu, lanjut Lilik, Nurul Huda menerima Rp 166 juta dan Ghoffar menerima Rp 139 juta.

Sebelumnya, Nurul Huda dan Mochammad Ghofar telah menjalani sidang kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Demak tahun 2010. Dalam putusan sela, hakim Pengadilan Negeri Demak mengabulkan nota keberatan terdakwa dan ketiganya bebas dari jerat hukum. Kejaksaan Negeri Demak lantas melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah kasasi turun mereka mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tipikor.